hukum bisnis - surat surat berharga
MAKALAH HUKUM
BISNIS
HUKUM SURAT –
SURAT BERHARGA
Oleh :
Andri Alifudin
Restu Agusti
Siti Soimatun R
Suci Astianingrum
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
MANAJEMEN
2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada Kami,
sehingga Kami dapat
menyelesaikan makalah yang
berjudul “HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA”. Makalah ini Kami buat sebagai kewajiban
untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis.
Makalah ini Kami susun dengan maksimal dan
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini. Untuk itu Kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka Kami menerima segala saran dan kritik dari Pembaca agar Kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata Kami berharap semoga makalah tentang hukum surat- surat
berharga ini dapat memberikan manfaat
maupun inpirasi terhadap Pembaca.
Wasssalamu’alaikum.Wr.Wb.
Kendal, Mei
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur
tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang
di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan
uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu
dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Dalam undang-undang dan
beberapa referensi mengenai surat berharga tidak ditemukan definisi yang jelas
mengenai surat berharga, namun dalam beberapa referensi mengenai surat berharga
para ahli hukum menjelaskan bahwasanya surat berharga adalah salah satu jenis
dari surat perniagaan yang dikenal atau beredar di masyarakat, di samping jenis
lainnya yang dikenal sebagai surat yang berharga. Perbedaan di antara kedua
jenis surat perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan sulit tidaknya pengalihan
atau levering-nya.
Apabila surat perniagaan
tersebut mudah pengalihannya, yang mana cukup dilakukan dengan penyerahan fisik
dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka surat
tersebut tergolong ke dalam surat berharga, sedangkan apabila sulit pengalihannya
harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke dalam surat
yang berharga.
Berdasarkan beberapa referensi yang ada, surat berharga
dapat didefinisikan sebagai surat yang: (a) memiliki nilai, (b) negotiable dan
(c) mudah dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai
pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.
B.
Rumusan Masalah
a.
Pengertian Surat Berharga Dan Surat Yang Berharga
b.
Macam – Macam Surat Berharga
C.
Tujuan
Sebagai bahan pembelajaran mengenai materi hukum surat –
surat berharga. Oleh karena itu tujuan pembuatan makalah ini untuk menambah
wawasan dan pengetahuan tentang pengertian surat berharga dan apa saja macam –
macam surat
berharga itu.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian Surat Berharga dan Surat Yang Berharga
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
Surat terbagi atas 2 macam :
1.
Surat berharga.
Dalam bahasa Belanda
disebut Waarde Papier Yaitu surat yang
yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang
merupakan pembayaran harga sejumlah uang.
Contoh : Wesel, Cek,
Sertifikat deposito, Bilyet giro, Kartu kredit, Kartu ATM, dsb.
2.
Surat yang
berharga.
Dalam bahasa Inggris di sebut juga Letter of Value Yaitu surat yang
berisikan identitas diri seseorang dan tidak dapat diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
Contoh : Ijazah,
Piagam, Sertifikat, akta otentik, dsb.
Pengertian
Surat Berharga dari berbagai ahli :
·
Menurut Molengraaff,
Surat
berharga adalah akta-akta atau alat-alat yang menurut kehendak penerbitnya atau
ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri
(legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
·
Menurut Ribbius,
Surat
berharga artinya surat yang pada umumnya harus harus didalam pemilikan
seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.
·
Menurut Purwo
Sutjipto,
Surat
berharga adalah surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak dan mudah untuk
diperjualbelikan.
·
Menurut Abdul
Kadir Muhammad,
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan
untuk sebagai pelaksana suatu prestasi.
Fungsi
Surat Berharga :
Fungsi
Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai alat
pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
b. Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat
dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga :
a.
Surat yang
bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren)
b.
Surat tanda
keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
c. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara
fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum
dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai
kekuatan mengikat :
a. Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini
sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit
menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit
terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain
dari pemegang semula.
b. Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut
teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga
kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c. Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut
teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat
perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d. Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori
ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang
surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit
untuk mendapatkan pembayaran.
B.
Macam – Macam Surat Berharga
1.
Wessel
Pada Pasal 100 KUHD menerangkan bahwa
Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, tertanggal dan
ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa
syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada
pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya. Dalam Pasal 100
KUHD pun mengatur tentang Syarat formal Surat Wessel :
1. Perkataan
“Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2. Perintah
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3. Nama
orang yang harus membayar/tertarik.
4. Menunjukkan hari gugur.
5. Penunjukkan
tempat, dimana pembayaran dilakukan.
6. Nama
orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
7. Penyebutan
tanggal penerbitan.
8. Tandatangan
orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.
Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1. Penarik,
pihak yang menerbitkan surat wesel.
2. Tertarik,
pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3. Akseptan,
pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4. Pemegang
pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5. Pengganti,
pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6. Endosan,
pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.
Contoh wessel :
2.
Cek dan
Bilyet Giro (BG)
Cek
Pasal 178 KUHD
menerangkan bahwa Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik
memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan.
Dasar Hukum :
a.
Pasal 178-229d
KUHD;
b.
SEBI No.8/7/UPPB
tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
c.
SEBI
No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal
Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
d.
SEBI
No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro
dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
e.
SEBI
No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan
Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);
Dalam pasal 178 KUHD mengatur tentang Syarat Formal
bentuk surat Cek, diantaranya.
1.
Perkataan “CEK”
yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2.
Perintah tak
bersyarat.
3.
Tertarik/tersangkut.
4.
Tempat
pembayaran.
5.
Tanggal dan
tempat cek ditariknya.
6.
Tanda tangan
penarik.
Adapun pihak yang terlibat dalam surat cek adalah:
1.
Penarik, pihak
yang menerbitkan surat cek.
2.
Tertarik, pihak
yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini
adalah bank.
3.
Pemegang, pihak
yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4.
Pembawa, pihak
yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa
menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5.
Pengganti, pihak
yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan
endosemen.
6.
Endosan, pihak
yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas
pengganti.
Jenis-jenis surat cek :
a.
Cek Biasa. cek
yang memenuhi criteria dan ciri-ciri cek, Tanpa ketentuan tambahan
b.
Cek Atas
Pengganti Penerbit. Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga
penarik sama dengan pemegang pertama
c.
Cek Atas
Penerbit Sendiri. Tertarik juga bisa bertindak sebagai penarik
d.
Cek Untuk
Perhitungan Pihak Ketiga. Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi
pembayaranya diambil bukan dari rekening penarik, namun dari rekening pihak
ketiga.
e.
Cek Inkasso.
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih. Pemegang
tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa
terhadap seseorang sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.
f.
Cek Domisili.
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat
pihak ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Catatan: Cek ini tidak dapat
dicairkan di tempat lain.
g.
Cek Silang
(Crossed Cheque) Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau
nasabah bank dari tertarik.
h.
Cek Perjalanan
(Traveller’s Cheque). Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai ,namun hanya
dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
Tenggang
waktu pengunjukan cek
Untuk cek yang diterbitkan dan
dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak
tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD)
ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).
Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari
nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk
memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana
mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
1.
Dasar
Hukum Antara lain:
a.
SEBI
No.8/7/1975;
b.
SEBI
No.9/72/1975;
c.
SEBI
No.9/16/1976;
d.
SEBI
No.5/85/1972;
2.
Syarat Formal Setiap
Bilyet Giro harus berisikan:
a.
Nama dan nomor
Bilyet Giro;
b.
Nama bank
tertarik;
c.
Perintah bayar
tanpa syarat;
d.
Nama dan nomor rekening
pemegang /penerima;
e.
Nama dan alamat
bank penerima;
f.
Jumlah dana
dalam angka dan huruf;
g.
Tempat dan
tanggal penarikan;
h.
Tanda tangan dan
nama jelas penarik;
Pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:
Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:
1.
Bilyet Giro
mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
2.
Stop payment
merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh
hilangnya Bilyet Giro;
3.
Inkaso (Pasal
183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan
sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;
4.
Cerukan
(overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas
instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah,
walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
5.
Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap
Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii)
rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
6.
Mekanisme
pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
1.
Apabila terdapat
perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku
yang tertulis dalam huruf;
2.
Apabila terdapat
penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang
terkecil;
3.
Setiap perubahan
perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang
terdekat dengan perubahan tersebut.
4.
Bilyet Giro
hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media
pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk
keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu
instrument yaitu cek.
Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet
Giro:
1.
Tanggal
penerbitan;
2.
Tanggal efektif
(bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya
tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal
penebitan sama dengan tanggal efektif;
3.
Tenggang waktu
penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
4.
Tenggang waktu
penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
5.
Masa daluwarsa
adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.
3. Surat
Sanggup
Sebuah surat berharga,
yang mencatumkan tanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan
kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada
pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu
oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat-syarat
Formal Surat Sanggup :
a.
Kata-kata “Surat Sanggup”.
b.
Kesanggupan tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
c.
Tanggal pembayaran.
d.
Penetapan tempat pembayaran.
e.
Tanggal dan tempat surat sanggup
ditarik/diterbitkan.
f.
Tanda tangan penerbit surak aksep.
g.
Nama orang yang kepadanya atau kepada
orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
4. Kuitansi
Kuitansi mengandung
perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang
tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya. Terjadinya “kuitansi pada
pembawa” tentunya karena si penerbit “kuitansi pada pembawa” itu telah ada
kesanggupan dari pihak ketiga (tertarik) untuk membayar/menyediakan dana untuk
membayar sejumlah uang yang tertera pada kuitansi itu.
Persyaratan yang harus dimiliki/dipenuhi
suatu kuitansi pada pembawa adalah:
a.
harus ada tanda tangan atau
ditandatangani oleh pembuatnya;
b.
harus dinyatakan pengakuan bahwa telah
menerima sejumlah uang tertentu;
c.
harus disebutkan nama yang kena tarik;
d.
harus dinyatakan penanggalan hari
pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.
5. Commercial Paper (“CP”) Dan Obligasi (Bonds)
Commercial Paper (“CP”)
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP
merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti
cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP
adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim
diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies.
Dalam
praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh
perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi yang menggunakan CP adalah:
a.
Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
b.
Pemegang
(kreditur, holder, investor), adalah
kreditur;
c.
Endosant (indorser), adalah
Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara
endosemen; dan
d.
Avalist (guarantor) adalah
penjamin dari Penerbit.
Obligasi (Bonds)
Dalam Black’s Law Dictionary obligasi
didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan
penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk
satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali
hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang
berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic
dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.
Beberapa hal
mengenai obligasi:
a.
Jangka waktu:
menengah atau panjang
b.
Dapat
diperjualbelikan;
c.
Pendapatan
bunganya secara periodik (coupon basis);
d.
Pembayaran bunga lazimnya diberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atau anualy;
e.
Berdasarkan
negara yang menerbitkan dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global bonds;
f.
Penerbit: (i)
Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
g.
Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah:
(i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
h.
Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii)
mengambang, dan (iii) campuran;
i.
Jaminan:
(i) secured bond (guaranteed bond),
dan (ii) unsecured bond;
j.
Harga obligasi,
tidak selalu sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga
obligasi setelah dipotong tingkat diskonto, at par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga
obligasi setelah ditambah tingkat premi)
k.
Yield, adalah pendapatan dari holder atau investor, meliputi
nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
l.
Maturity atau jangka waktu;
m.
Kupon adalah
pembayaran bunga secara periodic selama
jangka waktu obligasi oleh emiten kepada investor;
n.
Face Value adalah jumlah uang yang menunjukkan nilai yang akan
dibayar oleh issuer kepada holder pada saat dilaksanakannya hak untuk membeli
(callable);
o.
Stapled bond adalah obligasi yang dipecah;
p.
Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya,
dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);
q.
Junkbond, adalah obligasi dengan yield yang tinggi dan resiko yang tinggi;
r.
Scriptless Bond adalah obligasi yang diperdagangkan melalui bursa
tanpa warkat;
s.
Outright (jual putus), tidak menetapkan syarat kepada penjual
untuk membeli kembali atau pembeli wajib menjual kembali.
t.
Repo adalah menjual obligasi dengan syarat membeli
kembali;
u.
Reverse repo adalah membeli obligasi dengan syarat menjual
kembali.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam Obligasi adalah:
a.
Issuer adalah Penerbit dalam hal ini adalah debtor;
b.
Holder adalah Pemegang Obligasi dalam hal ini adalah
creditor/investor;
c.
Wali amanat
adalah pihak yang mewakili kepentingan Holder; dan
d.
Avalist (guarantor) adalah
pihak yang menjamin pembayaran .
Khusus
untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi,
secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang Portfolio Obligasi
Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember
1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM
tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan
Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.
Komentar
Posting Komentar