hukum bisnis - surat surat berharga

MAKALAH HUKUM BISNIS
HUKUM SURAT – SURAT BERHARGA



Oleh :
Andri Alifudin
Restu Agusti
Siti Soimatun R
Suci Astianingrum

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
MANAJEMEN
2016/2017

KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA”. Makalah ini Kami buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis.
Makalah ini Kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka Kami menerima segala saran dan kritik dari Pembaca agar Kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata Kami berharap semoga makalah tentang hukum surat- surat berharga ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap Pembaca.
Wasssalamu’alaikum.Wr.Wb.

                                                                                   
                                                                                                                                                                                                                         KendalMei
   

                                                                                        
                      
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Dalam undang-undang dan beberapa referensi mengenai surat berharga tidak ditemukan definisi yang jelas mengenai surat berharga, namun dalam beberapa referensi mengenai surat berharga para ahli hukum menjelaskan bahwasanya surat berharga adalah salah satu jenis dari surat perniagaan yang dikenal atau beredar di masyarakat, di samping jenis lainnya yang dikenal sebagai surat yang berharga. Perbedaan di antara kedua jenis surat perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan sulit tidaknya pengalihan atau levering-nya.
Apabila surat perniagaan tersebut mudah pengalihannya, yang mana cukup dilakukan dengan penyerahan fisik dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka surat tersebut tergolong ke dalam surat berharga, sedangkan apabila sulit pengalihannya harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke dalam surat yang berharga.
Berdasarkan beberapa referensi yang ada, surat berharga dapat didefinisikan sebagai surat yang: (a) memiliki nilai, (b) negotiable dan (c) mudah dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.


B.   Rumusan Masalah
a.       Pengertian Surat Berharga Dan Surat Yang Berharga
b.      Macam – Macam Surat Berharga

C.   Tujuan
Sebagai bahan pembelajaran mengenai materi hukum surat – surat berharga. Oleh karena itu tujuan pembuatan makalah ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengertian surat berharga dan apa saja macam – macam surat berharga itu.



BAB II
RUMUSAN MASALAH

A.  Pengertian Surat Berharga dan Surat Yang Berharga
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Surat terbagi atas 2 macam :
1.      Surat berharga.
Dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier Yaitu surat yang yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang.
Contoh : Wesel, Cek, Sertifikat deposito, Bilyet giro, Kartu kredit, Kartu ATM, dsb.
2.      Surat yang berharga.
Dalam bahasa Inggris di sebut juga Letter of Value Yaitu surat yang berisikan identitas diri seseorang dan tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Contoh : Ijazah, Piagam, Sertifikat, akta otentik, dsb.
Pengertian Surat Berharga dari berbagai ahli :
·         Menurut Molengraaff,
Surat berharga adalah akta-akta atau alat-alat yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
·         Menurut Ribbius,
Surat berharga artinya surat yang pada umumnya harus harus didalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.
·         Menurut Purwo Sutjipto,
Surat berharga adalah surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak dan mudah untuk diperjualbelikan.
·         Menurut Abdul Kadir Muhammad,
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan untuk sebagai pelaksana suatu prestasi.
Fungsi Surat Berharga :
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
b.      Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga :
a.       Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren)
b.      Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
c.       Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a.       Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b.      Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c.       Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d.      Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
B.   Macam – Macam Surat Berharga
1.      Wessel
Pada Pasal 100 KUHD menerangkan bahwa Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, tertanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya. Dalam Pasal 100 KUHD pun mengatur tentang Syarat formal Surat Wessel :
1.    Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2.    Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3.    Nama orang yang harus membayar/tertarik.
4.    Menunjukkan hari gugur.
5.    Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.
6.    Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
7.    Penyebutan tanggal penerbitan.
8.    Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.

Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1.    Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.
2.    Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3.    Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4.    Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5.    Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6.    Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.
Contoh wessel :

2.      Cek dan Bilyet  Giro (BG)
Cek
Pasal 178 KUHD menerangkan bahwa Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan.

Dasar Hukum :
a.       Pasal 178-229d KUHD;
b.      SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
c.       SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
d.      SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
e.       SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);

Dalam pasal 178 KUHD mengatur tentang Syarat Formal bentuk surat Cek, diantaranya.
1.       Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2.      Perintah tak bersyarat.
3.      Tertarik/tersangkut.
4.      Tempat pembayaran.
5.      Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6.      Tanda tangan penarik.
Adapun pihak yang terlibat dalam surat cek adalah:
1.      Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.
2.      Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.
3.      Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4.      Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5.      Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6.      Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.
Jenis-jenis surat cek : 
a.       Cek Biasa. cek yang memenuhi criteria dan ciri-ciri cek, Tanpa ketentuan tambahan
b.      Cek Atas Pengganti Penerbit. Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
c.       Cek Atas Penerbit Sendiri. Tertarik juga bisa bertindak sebagai penarik
d.      Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga. Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekening penarik, namun dari rekening pihak ketiga.
e.       Cek Inkasso. Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa terhadap seseorang sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.
f.       Cek Domisili. Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat pihak ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Catatan: Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
g.      Cek Silang (Crossed Cheque) Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
h.      Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque). Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai ,namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
Tenggang waktu pengunjukan cek
Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).

Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.

1.      Dasar Hukum Antara lain:
a.       SEBI No.8/7/1975;
b.      SEBI No.9/72/1975;
c.       SEBI No.9/16/1976;
d.      SEBI No.5/85/1972;
2.      Syarat Formal Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
a.       Nama dan nomor Bilyet Giro;
b.      Nama bank tertarik;
c.       Perintah bayar tanpa syarat;
d.      Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
e.       Nama dan alamat bank penerima;
f.       Jumlah dana dalam angka dan huruf;
g.      Tempat dan tanggal penarikan;
h.      Tanda tangan dan nama jelas penarik;
 Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.
 Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:
1.      Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
2.      Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
3.      Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;
4.      Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
5.       Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
6.      Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
1.      Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
2.      Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
3.      Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
4.      Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.


Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
1.      Tanggal penerbitan;
2.      Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
3.      Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
4.      Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
5.      Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.
3.      Surat Sanggup 
Sebuah surat berharga, yang mencatumkan tanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat-syarat Formal Surat Sanggup :
a.       Kata-kata “Surat Sanggup”. 
b.      Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. 
c.       Tanggal pembayaran.
d.      Penetapan tempat pembayaran. 
e.       Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan. 
f.       Tanda tangan penerbit surak aksep. 
g.      Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
4.      Kuitansi
Kuitansi mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya. Terjadinya “kuitansi pada pembawa” tentunya karena si penerbit “kuitansi pada pembawa” itu telah ada kesanggupan dari pihak ketiga (tertarik) untuk membayar/menyediakan dana untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada kuitansi itu.


Persyaratan yang harus dimiliki/dipenuhi suatu kuitansi pada pembawa adalah:
a.       harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya;
b.      harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu;
c.       harus disebutkan nama yang kena tarik;
d.      harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.

5.    Commercial Paper (“CP”) Dan Obligasi (Bonds)
Commercial Paper (“CP”)
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies.
Dalam praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan CP adalah:
a.       Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
b.      Pemegang (kreditur, holderinvestor), adalah kreditur;
c.       Endosant (indorser), adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
d.      Avalist (guarantor) adalah penjamin dari Penerbit.
Obligasi (Bonds)
Dalam Black’s Law Dictionary obligasi didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.
Beberapa hal mengenai obligasi:
a.       Jangka waktu: menengah atau panjang
b.      Dapat diperjualbelikan;
c.       Pendapatan bunganya secara periodik (coupon basis);
d.      Pembayaran bunga lazimnya diberikan untuk monthlyquarterlysemi-anualy, atau anualy;
e.       Berdasarkan negara yang menerbitkan dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global bonds;
f.       Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
g.      Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah: (i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
h.      Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) campuran;
i.        Jaminan: (i) secured bond (guaranteed bond), dan (ii) unsecured bond;
j.        Harga obligasi, tidak selalu sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga obligasi setelah dipotong tingkat diskonto, at par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga obligasi setelah ditambah tingkat premi)
k.      Yield, adalah pendapatan dari holder atau investor, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
l.        Maturity atau jangka waktu;
m.    Kupon adalah pembayaran bunga secara periodic selama jangka waktu obligasi oleh emiten kepada investor;
n.      Face Value adalah jumlah uang yang menunjukkan nilai yang akan dibayar oleh issuer kepada holder pada saat dilaksanakannya hak untuk membeli (callable);
o.      Stapled bond adalah obligasi yang dipecah;
p.      Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya, dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);
q.      Junkbond, adalah obligasi dengan yield yang tinggi dan resiko yang tinggi;
r.        Scriptless Bond adalah obligasi yang diperdagangkan melalui bursa tanpa warkat;
s.       Outright (jual putus), tidak menetapkan syarat kepada penjual untuk membeli kembali atau pembeli wajib menjual kembali.
t.        Repo adalah menjual obligasi dengan syarat membeli kembali;
u.      Reverse repo adalah membeli obligasi dengan syarat menjual kembali.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Obligasi adalah:      
a.       Issuer adalah Penerbit dalam hal ini adalah debtor;
b.      Holder adalah Pemegang Obligasi dalam hal ini adalah creditor/investor;
c.       Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Holder; dan 
d.      Avalist (guarantor) adalah pihak yang menjamin pembayaran .
Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang Portfolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian dan perhitungan PPH 25

lembaga keuangan internasional