pengertian dan perhitungan PPH 25
MAKALAH PERPAJAKAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25
Oleh :
Andri Alifudin (2115050)
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
MANAJEMEN
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan
makalah
yang berjudul “PAJAK PENGHASILAN PASAL 25”. Makalah ini Kami buat sebagai kewajiban
untuk memenuhi tugas mata kuliah perpajakan.
Makalah ini
Kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu Kami menyampaikan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Saya
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu dengan tangan terbuka Kami menerima
segala saran dan kritik dari Pembaca agar Kami dapat
memperbaiki Makalah ini.
Akhir
kata Kami berharap semoga makalah ini memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap Pembaca.
Wasssalamu’alaikum.Wr.Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Ketentuan
Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya
angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun
berjalan.
Berikut adalah aturan pelaksanaan Pajak
Penghasilan Pasal 25 yang sudah diperbaharui:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
522/KMK.04/2000. Tanggal 14 Desember 2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan DalamTahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak
Lainnya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengusaha Tertentu.Keputusan ini
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuagan Nomor 394/KMK.03/2001 terakhir
diadakan perubahan kembali dengan Keputusan Menteru Keuangan Nomor
84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002.
2.
Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor
210/Pj./2001. Tanggal 12 Maret 2001 mengatur masalah besarnya pembayaran
angsuran bulanan PPh Pasal25 dalam masa transisi tahun pajak 2001.
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep. 537/Pj./200. Tanggal 29 Desember 2000 tentang Perhitungan Besarnya
Angsuran Pajak PadaTaun Berjalan Dalam Hal-hal Tetentu.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah pengertian PPh Pasal 25?
2.
Bagaimana cara menghitung besarnya angsuran
PPh Pasal 25 serta penyetoran dan pelaporannya?
3.
Bagimana cara menghitung besarnya angsuran
PPh pasal 25 dalam hal-hal tetentu?
4.
Bagaimana menghitung besarnya angsuran PPh
pasal 25 bagi wajib pajak baru, Bank, sewa dengan hak opsi, BUMN dan BUMD?
5.
Bagaimana pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri?
C. TUJUAN
1.
Mampu menjelaskan secara rinci mengenai
pengertian PPh pasal 25.
2.
Mampu menghitung besarnya angsuran PPh
pasal 25 serta penyetoran dan pelaporannya.
3.
Mampu menghitung PPh pasal 25 dalamhal-hal
tertentu.
4.
Mampu menghitung besarnya angsuran PPh
Pasal25 bagi wajib pajak baru, Bank, sewa dengan hak opsi, BUMN dan BUMD.
5. Mampu
menjelaskan secara rinci mengenai pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang bertolak ke luar negeri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PPh PASAL 25
Pajak penghasilan pasal
25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap
bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran pajak penghasilan 25 tersebut dapat
dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh
penghasilan wajib pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat
dilakukan dengan:
1.
Wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25)
2.
Melalui pemotogan atau pemungutan oleh
pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24)
B. CARA
MENGHITUNG PPh PASAL 25
Besarnya angsuran pajak
dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap
bulan adalah sebasar Pajak Panghasilan yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Panghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:
a.
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23, serta PPh yang dipungut sebgaimana
dimaksud dalam pasal 22.
b.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri ang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal
24.
Dibagi dua belas (12) atau banyaknya bulan
dalam bagian tahun pajak.
Perhitungan tersebut di bagi menjadi 2 :
1.
Perhitungan angsuran pph pasal 25 bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pph
menurut SPT tahunan Pph tahun lalau xxx
Pengurangan/kredit
pajak tahun lalu :
Pph pasal 21 xxx
Pph pasal 22 xxx
Pph pasal 23 xxx
Pph pasal 24 xxx
Total
kredit pajak (xxx)
Dasar perhitungan
angsuran tahun ini xxx
Angsuran Pph pasal 25
tahun ini = Dasar perhitungan angsuran + 12 atas banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tahun lalu
2.
Perhitungan angsuran pph pasal 25 bagi
Wajib Pajak Badan.
Pph
menurut SPT tahunan Pph tahun lalu xxx
Pengurangan
/ kredit pajak tahun lalu :
Pph pasal 22 xxx
Pph pasal 23 xxx
Pph pasal 24 xxx
Total
kredit pajak (xxx)
Dasar
perhitungan angsuran tahun ini xxx
Contoh
:
Pajak penghasilan yang terutang untuk Tuan
Hakim berdasarkan SPT pajak penghasilan tahun 2016 Rp.50.000.000. pajak yang telah
di potong atau di punggut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibayar di
luar negeri dalam tahun 2016 sbb :
- Pemotong
Pph pasal 21 memlalui pemberi kerja Rp.15.000.000
- Pemungut
Pph pasal 22 oleh pihak lain Rp.10.000.000
- Pemotong
Pph pasal 23 oleh penyelenggara kegiatan Rp.2.500.000
- Pembayaran
pajak di luar negeri sbs Rp.7.500.000 seluruhnya dapat di kreditkan
(sebagai Pph pasal 24)
Angsuran bulanan Pph pasal 25 untuk tahun
2017 :
Pph terutang berdasarkan SPT Tahunan Pph
tahun 2016 Rp50.000.000
Kredit pajak tahun 2016 :
PPh
Pasal
21
Rp 15.000.000,00
PPh
Pasal
22
Rp 10.000.000,00
PPh
Pasal
23
Rp 2.500.000,00
PPh
Pasal 24
Rp 7.500.000,00
Total kredit pajak Rp35.000.000,00
Dasar perhitungan angsuran Rp15.000.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus di bayar
sendiri oleh wajib pajak setiap bulan (Pph pasal 25) dalam tahun 2017 adalah : Rp15.000.000 : 12 = Rp.1.250.000
Contoh:
Pajak penghasilan yang terutang untuk PT
Perdana berdasarkan SPT pajak penghasilan tahun 2016 Rp.125.000.000. pajak yang
telah di potong atau di pungut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau di
bayar di luar negeri dalam tahun 2016 sbb :
- Pajak yang
di pungut oleh pihak lain (Pph pasal 22) Rp.30.000.000
- Pajak yang
di potong oleh pihak lain (Pph pasal 23) Rp.15.000.000
- Pajak
penghasilan yang di bayar diluar negeri Rp.42.500.000, tetapi berdasarkan
ketentuan yang dapat di kreditkan (Pph pasal 24) Rp.40.000.000.
Pajak penghasilan yang telah di potong / di
pungut oleh pihak lain dan yang di bayarkan atau terutang di luar negeri
tersebut untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 8 bulan dalam tahun 2016.
Angsuran Pph pasal 25 untuk tahun 2017
adalah :
Pph terutang berdasarkan SPT tahunan Pph
tahun 2016 Rp.125.000.000
Kredit pajak tahun 2016:
Pph
pasal 22 Rp.30.000.000
Pph
pasal 23 Rp.15.000.000
Pph
pasal 24 Rp.40.000.000
Total kredit pajak (Rp.
85.000.000)
Dasar penghitungan angsuran Rp.
40.000.000
Besarnya angsuran pajak yang harus di bayar sendiri oleh wajib
pajak setiap bulan (Pph pasal 25) dalam tahun 2017 adalah : Rp.40.000.000 : 8 = Rp.5.000.000
Ketentuan
perundang-undangan perpajakan mengatur penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25
sebagai berikut:
a.
PPh Pasal 25 dibayar/disetorkan
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
b.
Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan
SPT Masa paling lambat 20hari setelah Masa Pajak berakhir dalam bentuk surat
Setoran Pajak lembar ketiga.
C. PERHITUNGAN
PPh PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU
Yang dimaksud dengan perhitungan PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu adalah
perhitungan PPh Pasal 25 dalam hal:
1.
Wajib Pajak berhak atas kompensasi
kerugian.
Kompensasi
kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan(SPT), Suat Ketetapan Pajak(SKP), Surat Keputusan Keberatan atau putusan
banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Pajak
Penghasilan. Jika wajib pajak berhak
atas kompensasi kerugian, besarnya angsuran Pph pasal 25 sama dengan Pph yang
di hitung atas dasar perhitungan Pph di kurangi dengan Pph yang di
potong/dipungut atau terutang di luar negeri yang boleh di kreditkan sesuai
ketentuan pasal 21, 22, 23, dan pasal 24 UU Pph, kemudian di bagi 12 atau
banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Penghasilan kena pajak PT Putra tahun 2016
Rp.120.000.000, sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat di
kompensasikan Rp.150.000.000. sisa kerugian yang belum di kompensasikan tahun
2016 Rp.30.000.000 (=sisa rugi Rp.150.000.000, di kompensasikan dengan
penghasilan kena pajak tahun 2016 Rp.120.000.000).
Perhitungan pajak penghasilan pasal 25 tahun 2017 :
a.
Penghasilan kena pajak tahun 2016 Rp
120.000.000,00
b.
Sisa kerugian yang belum di kompensasikan
tahun 2016 (Rp 30.000.000,00)
c.
Penghasilan yang di pakai sebagai dasar
perhitungan
angsuran pajak
penghasilan pasal 25 Rp
90.000.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
25% x Rp.90.000.000 =
Rp.22.500.000
(catatan
: peredaran bruto tahun 2016 melebihi Rp.50.000.000).
Apabila pada tahun 2016 tidak ada pajak penghasilan yang
di potong atau di pungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang
di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24, besarnya angsuran pajak
bulanan PT Putra tahun 2017 adalah :
1/12 x Rp.22.500.000 =
Rp.1.875.000
Contoh:
Perusahaan Ananda dimiliki oleh Tuan Hakim
(k/1). SPT penghasilan tahun pajak 2016 di sampaikan pada bulan januari 2017. Data
SPT tersebut adalah :
Penghasilan Neto Rp
546.000.000,00
PTKP (k/1)
(Rp 46.000.000,00)
Penghasilan kena pajak Rp
500.000.000,00
Jadi, penghasilan kena pajaktahun 2016
Rp.500.000.000
Pajak penghasilan terutang :
5% x
Rp.50.000.000 =Rp.2.500.000
15% x Rp.200.000.000 = Rp.30.000.000
25% x Rp.250.000.000 = Rp.62.500.000
Rp.95.000.000
Apabila pada tahun 2016ntidak ada pajak
penghasilan yang di potong atau di pungut oleh pihak lain dan pajak yang di
bayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan pasal 21, 22, 23,
dan pasal 24 maka besarnya angsuran Pph pasal 25 dalam tahun 2017 adalah
Rp.95.000.000 : 12 = Rp.7.916,670.
2.
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak
teratur.
Penghasilan tidak teratur
adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selain dari kegiatan usaha,
pekerjaan bebas, pekerjaan, dan/atau modal, misalnya keuntungan dari pengalihan
harta. Sedangkan penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima
atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam Tahun Pajak yang
bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal
kecuali penghasilan yang telah dikanakan Pajak Penghasilan bersifat final.
Bila wajib pajak
memperoleh penghasilan tidak teratur, maka dasar perhitungan Pajak Penghasilan
Pajak 25 adalah hanya penghasilan neto yang diterima atau diperoleh secara
teratur menurut SPT PPh Tahun Pajak yang lalu. Besarnya PPh Pasal 25 adalah
sebesar PPh yang dihitung dengan dasar perhitungan sebagaimana dimaksud
di atas, dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut
serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal
24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak.
Wajib pajak PT A th 2016
memperoleh total peredaran bruto sebesar Rp. 14.800.000. penghasilan neto yang
bersifat teratur dari usaha dagang Rp.148.000.000 dan penghasilan tiak teratur
dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang di bayar sekaligur pada tahun 2016
Rp.72.000.000.karena penghasilan yang tidak teratur di bayar sekaligus pada
tahun 2016 maka penghasilan yang di pakai sebagai dasar perhitungan angsuran
Pph pasal 25 pada tahun 2017 adalah hanya dari penghasilan teratur tahun 2016. Dengan
catatan dalam tahun 2016, wajib pajak A telah di pungut Pph pasal 22 oleh pihak
lain sbb Rp.2.900.000sehingga angsuran Pph pasal 25 untuk tahun 2017 sbb :
Penghasilan netto (teratur) Rp.148.000.000
Tidak ada sisa kerugian yang bisa di
kompensasiakan, sehingga besarnya PKP adalah Rp.148.000.000
Penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilatas :
(Rp.4.800.000 : Rp.14.800.000) x Rp.148.000.000= Rp.48.000.000
Penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas :
Rp.148.000.000-Rp.48.000.000 = Rp.1000.000.000
Pph yang terutang :
50% x 25% x Rp.48.000.000 Rp.6.000.000
25% x Rp.1000.000.000 Rp.25.000.000
Rp.31.000.000
Kredit pajak / pengurangan :
Pph pasal 22 (Rp.2.900.000)
Dasar perhitungan angsuran Rp.28.100.000
Angsuran bulanan Pph pasal 25 tahun 2017 :
Rp.28.100.000 : 12 Rp.2.341.667
3.
SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan
setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
Apabila Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah
lewat batas waktu yang ditentukan (selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir
Tahun Pajak), maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung sebagai
berikut:
a.
Bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian
SPT Tahunan PPh tersebut sampai dengan bulan disampaikannya Surat Pemberitahuan
Tahunan yang bersangkutan,besarnya PPh Pasal 25 adalah sama dengan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir dari Tahun Pajak yang lalu dan bersifat
sementara.
b.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali sebagai
berikut:
·
Sebesar PPh yang terutang menurut SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang dipotong atau
dipungut serta PPh yang dibayar atau tetutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal
24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam Bagian Tahun Pajak yang berlaku surut
mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
·
Dalam hal Wajib Pajak berhak atas
kompensasi kerugian atau dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak
teratur, maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang
berlaku bagi Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian atau bagi Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak tertatur sebagaimana telah diuraikan di
atas. Perhitungan kembali tersebut berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian
SPT Tahunan PPh, yaitu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Apabila besarnya PPh
Pasal 25 yang dihitung kembali sebagaimana dimaksud pada 2 butir di atas, lebih
besar daripada PPh Pasal 25 yang dihitung mulai bulan batas waktu penyampaian
SPT Tahunan sampai dengan bulan disampaikan SPT tahunan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada butirdi atas, maka atas kekurangan setoran PPh Pasal
25 terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk jangka waktu yang dihitung sejak
jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan
tanggal penyetoran.
Contoh:
Pt Putra menyampaikan SPT tahunan Pph tahun
pajak 2016 pada tanggal 25 mei 2017, dengan data sbb :
Pph
yang terutang Rp.150.000.000
Pph
pasal 22, 23, 24 tahun 2016 yang di kreditkan Rp. 42.500.000
Pph
pasal 25 bulan desember 2016 Rp. 8.000.000
Besarnya angsuran Pph pasal 25 dalam tahun
2017 adalah :
- Angsuran
Pph pasal 25 bulan januari sampai dengan maret 2017 masing-masing sebesar
Rp.8.000.000(sama dengan angsuran Pph pasal 25 bula desember 2016).
- Angsuran
Pph pasal 25 bulan april sampai dengan mei 2017 sama dengan Rp.8.000.000
- Angsuran
Pph pasal 25 bulan april sampai dengan desember 2017 di hitung kembali
berdasarkan SPT tahunan Pph tahu pajak 2016 :
Pph
terutang Rp.150.000.000
Pph
pasal 22, 23, 24 yang di kreditkan (Rp.42.500.000)
Dasar
perhitungan angsuran Rp.107.500.000
Angsuran
Pph pasal 25 untuk bula april sampai dengn desember 2017 :
Rp.107.500.000
: 12 Rp.8.958.333
- Pph pasal
25 bulan april sampai dengan mei 2017 yang telah di setor sebesar
Rp.8.000.000 sebulan, padahal seharusnya sebesar Rp.8.958.333 sehingga
terdapat kekurangan sebesar Rp.958.333 setiap bualan untuk bulan april
sampai dengan mei 2017. Jumlah tersebut harus di setor da terutang bunga
sbb :
o
Untuk
masa april 2017, trutang bunga 2% perbulan di hitung sejak 16 april 2017 sampai
dengan tanggal penyetoran.
o
Untuk
masa mei 2017, terutang bunga 2% per bulan di hitung sejak 16 juni 2017.
4.
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka
waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Jika Wajib pajak di
berikan perpanjangan waktu penyampaianSpt tahunan Pph beasarnya Pph pasal 25 di
hitung sbb :
1.
Bulan-bulan mulai bulan batas waktu
penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan bulan sebelum disampaikan SPT Tahunan
yang bersangkutan adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung
berdasakan perhitungan sementara yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat
mengajukan permohonan izin perpanjangan.
2.
Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh,
besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali:
- Menurut
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh
yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang diluar
negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal
22, Pasal 23, dan Pasal 24, kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak dan berkaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian
SPT Tahunan.
- Apabila
wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian atau dalam hal wajib pajak
memperoleh penghasilan tidak beratur, maka besarnya PPh Pasal 25, dihitung
kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang berhak
atas kompensasi kerugian atau bagi wajib pajak memperoleh penghasilan
tidak teratur sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
- Penghitungan
kembali tersebut berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT PPh,
yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Contoh:
1. Permohonan
perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009
disampaikan pada tanggal 10 Januari 2010, dengan menyampaikan perhitungan
sementara sebagai berikut:
a.
Penghasilan netto Rp 400.000.000,00
b.
PPh terutang 28% x Rp 400.000.000,00 = Rp 112.000.000,00
c. PPh
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 tahun Pajak 2009 Rp 42.500.000,00
PPh
Pasal 25 = (Rp 112.500.000,00 – Rp 42.500.000,00) x 1/12 = Rp 5.791.660,00
2. Diberikan
izin perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 sampai
dengan 30 Juni 2010.
3. PPh
Pasal 25 masa Desember 2009 sebesar Rp 4.000.000,00.
4. SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 disampaikan pada tanggal 5 Juni 2010, dengan data
sebagai berikut:
a.
Penghasilan neto/penghasilan kena pajak Rp
500.000.000,00
b.
Penghasilan terutang 28% x Rp 500.000.000,00 = Rp 140.000.000,00
c.
PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 yang
dikreditkan Rp 42.500.000,00
Berdasarkan data
tersebut, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2010 dihitung sebagai
berikut:
1.
Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Januari
dan Februari 2010 masing-masing adalah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk
masa Desember 2009 yaitu sebesar Rp 4.000.000,00
2.
Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan
Maret sampai dengan Mei 2010 masing-masing sama besarnya dengan PPh Pasal 25
menurut perhitungan sementara yaitu sebesar Rp 5.791.660,00.
3.
Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret
sampai dengan Desember 2010 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun
pajak 2009 sebagai berikut:
- Penghasilan
Neto 2009/ Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan, sebesar Rp
500.000.000,00.
- PPh
terutang atas PPh Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 adalah 28% x Rp
500.000.000,00 = Rp
140.000.000,00
- PPh Pasal
22, Pasal 23,danPasal 24 Tahun Pajak 2009 (Rp
42.500.000,00)
Rp 97.500.000,00
- PPh Pasal
25 untuk masa bulan Maret sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp
97.500.000,00 x 1/12 = Rp 8.125.000,00 untuk setiap bulan.
d. Oleh karena PPh Pasal 25 Masa Bulan Maret sampai dengan Mei 2010
yang telah disetor masingmasing sebesar Rp 5.791.660,00 maka atas kekurangan
masing-masing sebesar Rp 3.125.000,00 harus disetor dan terutang bunga sebesar:
- Untuk masa
Maret 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 April 2010 sampai
dengan tanggal penyetoran
- Untuk masa
April 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Mei 2010 sampai dengan
tanggal penyetoran
- Untuk masa
Mei 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Juni 2010 sampai dengan
tanggal penyetoran
Untuk perhitungan PPh
pasal 25 tahun 2009 menghasilkan jumlah yang lebih kecil dari jumlah PPh Pasal
25 masa bulan Maret sampai dengan Mei 2010. Maka kelebihan setran bulan Maret
dan Mei tahun 2010 dapat diperhitungkan dengan setoran bulan Juni 2010 dan
seterusnya.
5.
Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan
PPh yang mengakibatkanangsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan
sebelum pembetulan.
Apabila dalam Tahun Pajak
berjalan Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan Taahun
Pajak yang lalu maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT
Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT
Tahunan. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan
pembetulan tersebut lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan,
maka kekurangan setoran PPh Pasal 25 Terutang bunga.
Kekurangan Setoran PPh
Pasal 25 Terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang KUP untuk jangka waku yang dihitung sejak jatuhtempo
penyetoran PPh Pasal25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal
penyetoran.
Contoh:
- SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 disampaikan tanggal25 Maret 2010, dengan data
sebagai berikut:
Pph
terutang R.125.000.000
Pph
pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan Rp.42.5000.000
- Besarnya
angsuran Pph pasal 25 untuk bulan desember 2016 adalah Rp.6.000.000
- Wajib
pajak melakukan pembetulan SPT tahunan Pph tahun pajak 2016 pada tanggal
16 agustus 2017, dengan data baru sebagai berikut :
Pph
terutang Rp.150.000.000
Pph
pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan Rp.42.500.000
- Besarnya
angsuran Pph pasal 25 dalam tahun 2017 :
- Angsuran
Pph pasal 25 bulan januari sampai dengan maret 2017 masing – masing
sebesar Rp.6.000.000.
- Angsuran
Pph pasal 25 bulan april sampai dengan juli 2017 di hitung berdasarkan
SPT tahunan Pph tahun pajak 2016 sebelum
pembetulan:
Pph yang terutang Rp.125.000.000
Pph
pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan (Rp.42.5000.000)
Dasar perhitungan angsuran Rp.82.500.000
Angsuran Pph pasal 25 april samapai
dengan juli 2017 :
Rp.82.500.00 : 12 =Rp.6.875.000
- Angsuran
Pph pasal 25 bulan agustus sampai dengan desember 2017 di hitung kembali
berdasarkan SPT tahunan Pph tahun pajak 2016 setelah pembetulan :
Pph terutang Rp.150.000.000
Pph pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan (Rp.42.500.000)
Dasar perhitungan angsuran Rp.107.500.000
Angsuran
Pph pasal 25 april sampai dengan desember 2017 :
Rp.107.000.000
: 12 =Rp8.958.333
Pph pasal 25 april sampai dengan juli 2017
yang telah di setor sebesar Rp.6.875.000 sebulan. Padahal seharusnya adalah Rp.8.958.333 sebulan sehingga terdapat kekurangan
sebesar Rp.2.083.333 setiap bulan untuk bulan April – Juli 2017. Jumlah
tersebut harus di setor dan terutang bunga sebagai berikut.
- Untuk
masa bulan Maret 2 % per bulan dihitung sejak 16 April 2010 sampai dengan
tanggal penyetoran;
- Untuk
masa April 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Mei 2010 sampai dengan
tanggal penyetoran;
- Untuk
masa Mei 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Juni 2010 sampai dengan
tanggal penyetoran;
- Untuk
masa Juni 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Juli 2010 sampai dengan
tanggal penyetoran;
- Untuk
masa Juli 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Agustus 2010 sampai
dengan tanggal penyetoran;
6.
Terjadi perubahan keadaan usaha atau
kegiatan Wajib Pajak
Perubahan keadaan badan
usaha ataukegiatan WP dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha.
Apabila sudah 3 bulan atau lebih berjalannya satu Tahun Pajak (Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep. 537/Pj./2000 tanggal 29 Desember 2000) WP dapat
menunjukkan bahwa PPh yang terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75 %
dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25, WP
dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan pengurangan tersebut
dilaksanakan dengan syarat:
·
Diajukan secara tertulis kepada kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
·
Wajib Pajak harus menyampaikan perhitungan
besarnya PPH yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang
akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPH Pasal 25 untuk bulan-bulan yang
tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
·
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak
tangga diterima surat permohonan pengurangan tersebut, Kepala Kantor
Pelayanan pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan pengurngan tersebut
dianggap diterima dan WP dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan
perhitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang
bersangkutan.
Apabila dalam satu tahun
WP mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk
Tahun Pajak tersebut lebih dari 150 % dari PPh yang terutang yang menjadi dasar
perhitungan besarnya PPh Pasal 25, maka besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan
yang tersisadari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali
berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang eleh WP sendiri
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.
Contoh:
PT Gonjang merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang produksi benang, dalam tahun 2017, perusahaan membayar
angsuran bulanan sebesar Rp.10.000.000 ( jumlah ini didasarkan pada SPT Tahunan
Pph tahun ajak 2016 ). Pada bulan juni 2017, terjadi bencana alam tanah longsor
yang menimpa sebagian pabrik. Atas keadaan ini Pt Gonjang mengajukan permohonan
kepada kepala kantor pelayanan pajak agar angsuran Pph pasal 25 dapat di
turunkan menjadi Rp.7.000.000 (sesuai lampiran perhitungan). Sampai bulan juni
2017, tidak diterima surat keputusan dari dirjen pajak. Oleh karena itu,
permohonan tersebut dianggap di terima. Mulai bulan juni 2017, Pt Gonjang
membayar angsuran Pph pasal 25 sebesar Rp.7.000.000.
Sebaliknya,
apabila WP mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya Peningkatan penjualan
dan di periksa PK-nya juga meningkat atau lebih besar di bandingkan dengan tahu
sebelumya maka kewajiban angsuan bulanan WP tersebut dapat di sesuaikan lagi.
D. ANGSURAN
PPh PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, BUMN, BUMD DAN WAJIB PAJAK TERTENTU
LAINYA.
Sesuai pasal 25 ayat 7 UU
PPh, perhitungan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru, BUMN, BUMD dan Wajib Pajak
tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
a. Angsuran
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru
- Wajib
Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama
kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun
pajak berjalan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008
tanggal 31 Desember 2008 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2009.
- Besarnya
angsuran PPh pasal 25 setiap bulan untuk WP Baru dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan,
dibagi 12 (dua belas).
Angsuran
Pp pasal 25 sebulan =
[tarif
pasal 17 x (12 x penghasilan neto sebulan)/12]
*)perkiraan
penghasilan berdasarkan bulan oprasi awal
- Dalam hal
WP Baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung
besarnya penghasilan netto tiap bulan, penghasilan netto fiskal dihitung
berdasarkan pembukuannya.
- Dalam hal
WP Baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma
Penghitungan Netto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap
bulan, penghasilan netto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Netto atas peredaran atau penerimaan bruto.
- Untuk
Wajib Pajak orang pribadi Baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP.
Contoh:
PT Almond, perusahaan yang baru berdiri
terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan Juni 2009. Selama Bulan Juni penjualan
PT Almond sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya-biaya yang terjadi adalah sebesar
Rp 60.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa
Juni 2009 adalah sebagai berikut:
Penjualan
Rp 100.000.000,00
Biaya Rp
60.000.000,00
Penghasilan netto
sebulan
Rp 40.000.000,00
Penghasilan netto disetahunkan
(12 x Rp
40.000.000,00)
Rp 480.000.000,00
PPh terutang
28% x Rp 480.000.000,00 =
Rp 134.400.000,00
PPh Pasal 25 masa Juni:
Rp 134.400.000,00/12 = Rp 11.200.000,00
Untuk bulan berikutnya sampai dengan
penyampaian SPT Tahunan dihitung lagi PPh pasal 25 tiap-tiap bulan seperti pada
perhitungan di atas.
Contoh:
Setiawan memulai usaha bengkel 3 Februari
2009, penerimaan bruto bulan Februari 2009 Rp 40.000.000,00. Persentase norma
perhitungan misalnya untuk usaha bengkel motor 22,5%. Setiawan kawin dan
mempunyai dua anak.
Penghitungan PPh Pasal 25:
Penghasilan netto Bulan Februari
(22,5% x Rp
40.000.000,00)
Rp 9.000.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp
9.000.000,00
Rp 108.000.000,00
PTKP
(K/2) Rp
18.480.000,00
Penghasilan Kena
Pajak
Rp 89.520.000,00
PPh Terutang
5% x Rp 50.000.000,00 =
Rp 5.000.000,00
15% x Rp
39.520.000,00= Rp
5.928.000,00
Rp 10.928.000,00
PPh Pasal 25 Bulan Februari:
Rp 10.928.000,00/12 = Rp 910.666,00
b. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak
opsi (financial lease), adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang
dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan
keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi pajak penghasilan Pasal
24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu,
dibagi dua belas.
Apabila WP bank atau sewa dengan hak opsi
adalah WP baru, maka besarnya angsuran PPh setiap bulan untuk triwulan pertama
adalah jumlah PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
penerimaan laba rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan dibagi 12.
Contoh:
PT Bank Dana Sejahtera dalam laporan
triwulan April s.d.juni 2009 menunjukkan penghasilan netto Rp 250.000.000,00.
Perhitunngan PPh Pasal 25 untuk masa Juli,
Agustus, September 2009 adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto
triwulan
Rp 250.000.000,00
Penghasilan netto disetahunkan
4 x Rp
250.000.000,00
Rp 1.000.000.000,00
PPh Terutang
28% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp
280.000.000,00
PPh Pasal 25 masa Juli, Agustus, September
2009:
Rp 280.000.000,00/12 = Rp 23.333.333,00
Untuk triwulan berikutnya dihitung kembali
PPh Pasal 25 tiap-tiap triwulan seperti perhitungan di atas.
c. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk
apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
laa rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun
pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu,
dibagi dua belas.
Dalam hal Rencana Kerja Anggaran Pendapatan
(RKAP) sebagaimana diatur pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran
PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan
angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Contoh:
Menurut RKAP tahun 2010 yang sudah
disahkan, PT Jogja Bangkit (sebuah BUMD yang dimiliki pemerintah Kota
Yogyakarta) diperkirakan mempunyai penghasilan netto sebesar Rp
1.000.000.000,00. Kredit Pajak (PPh Pasal 22, pasal 23 dan pasal 24 yang dapat
dikreditkan) Tahun 2009 berjumlah Rp 40.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2010
adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto
Rp 1.000.000.000,00
PPh terutang
28% x Rp 1.000.000.000,00
=
Rp 280.000.000,00
Kredit pajak (PPh Pasal 22,23, dan
24) Rp
40.000.000,00
PPh yang dibayar
sendiri
Rp 240.000.000,00
PPh Pasal 25:
Rp 240.000.000,00/12 = Rp 20.000.000,00
d. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya
yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala erakhir yang disetahunkan
dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu,
dibagi dua belas.
e. Angsuran
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu adalah WP yang melakukan kegiatan
usaha dibidang perdagangan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan
yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang
berbeda alamat dengan domisili.
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari
masing-masing tempat usaha.
E. PPh
PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak
ke luar negeri wajib membayar pajak. Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri adalah istri, anggota keluarga sedarah, dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib
Pajak yang bersangkutan.
Besarnya
Fiskal Luar Negeri yang wajib dibayar oleh orang pribadi yang akan bertolak ke
luar negeri adalah:
a.
Rp 2.500.000,00 bagi setiap orang untuk
tiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b.
Rp 500.000,00bagi setiap orang untuk tiap
kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Orang pribadi
yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan dikecualikan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh, yaitu:
- Anggota
Korps Diplomatik, pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari badan-badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik,
dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan
Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan WNI dan di samping jabatan
resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia
beserta anggota keluarga dan pembantu rumah tangganya yang bukan WNI,
dengan menggunakan paspor diplomatik.
- Pejabat
Negara, Anggota TNI atau Polisi Republik Indonesia atau PNS yang bertolak
ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan
dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk
tiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarga. Tapi bila
keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan ke luar negeri,
pembebasan diberikan juga pada istri dan anaknya yang belum berusia 25
tahun, belum kawin, belum berpenghasilan.
- Anggota
TNI dan Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan PBB
atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain, dengan
menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukkan
daftar anggota pasukan oleh pemimpin rombongan.
- Petugas
imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat
terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan
pelayanan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas
lainnya.
- Jemaah
haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh Departemen Agama dengan
menunjukkan daftar nama para jemaah haji.
- Penduduk
Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik
Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian
lintas batas dengan negara terkait, dan lain-lain
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas
Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh oleh UPFLN:
a.
Di Bandar udara, keberangkatan ke luar
negeri.
b.
Di pelabuhan laut, keberangkatan ke luar
negeri.
c.
Di tempat lain yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak-pihak yang diberikan SKBFLN:
- Anggota
TNI atau Polisi RI dan PNS yang melakukan tugas dibidang keamanan dan
pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas
dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang
berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dariatasan langsung.
- Penduduk
Indonesia yang bertempattinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu
TandaPenduduk yang diterbitkan oleh yang berwenang di pulau tersebut,
sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi atau telah terdaftar
sebagai WP dan telah memenuhi keajiban pajak penghasilannya pada Kantor
Pelayanan Pajak Batam.
- Tenaga
Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan
dan, Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26
oleh pemberi kerja dan Tanda Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26
yang telah dilegalisir.
- Orang
asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak
bertempat tinggal atau bermaksud menetap di Indonesia dan berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang
atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 oleh pemberi
penghasilan.
- Mahasiswa
atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangha belajar dengan
rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan
menyerahkan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari Pimpinan
Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan(pembebasan berlaku juga
bagi istri dan anak-anaknya).
- Orang
asing yang berada di Indonesia dalam rangka penelitian di Bidang ilmu
pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi LembagaIlmu
Pengetahuan Indonesia. Sepanjang tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat rekomendasi dari
instansi terkait dan surat pernyataan tidak memperoleh penghasilan dari
indonesia. Dan lain-lain.
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran PPh
Orang Pribadi yang akan Bertolek ke Luar Negeri terhadap Pihak lainnya:
o
WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam
rangka program pengiriman tenaga kerja Indonesia.
o
Misi kesenian, misi olahraga, dan misi
keagamaan.
o
Pilot Indonesia yang berkerja di maskapai
penerbangan asing dan pelaut Indonesia yang berkerja di kapal yang berbendera
asing.
Tata Cara Pengkreditan Fiskal Luar Negeri :
- Karyawan
yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memiliki NPWP, Fiskal Luar Negeri
tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 karena merupakan
pembayaran PPh Pasal 25.
- Karyawan
yang telah mempunyai NPWP, fiskal luar negerinya tidakdapat dikreditkan
dengan pembayaran PPh Pasal 21 maupun angsuran masa PPh Pasal 25 dalam
tahun berjalan.
- Pembayaran
fiskal luar negeri oleh orang pribadi yang telah mendaftarkan diri sebagai
WP dan memperoleh NPWP dapat dikreditkan terhadap PPh Terutang dalam
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
118/KMK.03/2003 tanggal 1 April 2003 mengatur tentang orang pribadi yang
berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar
negeri dalam daerah kerja sama ekonomi subregional ASEAN dikecualikan
dari Kewajiban pembayaran PPh Orang pribadi. Pelabuhan atau tempat
pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerja
Sama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasal 25 UU PPh mengatur
besarnya beban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri
WP untuk tiap bulan. PPh Pasal 25 sebagai beban rutin yang harus
dipenuhi, tetapi dengan dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak bahwa terhadap
WP dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 yaitu WP yang mengalami
perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
Besarnya pengurangan PPh
Pasal 25 yang dapat diberikan kepada WP sampai dengan 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni
2009. Pengurangan PPh Pasal 25 dimaksud dihitung dari besarnya PPh Pasal 25
bulan Desember 2008. Bagi WP yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
pajak 2008, maka pengurangan PPh Pasal 25 dihitung dari besarnya PPh Pasal 25 didasarkan
pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008.
Ketentuan pengurangan PPh
Pasal 25 dimaksud tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak
Masuk Bursa dan Wajib pajak lainnya yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
casino online【Malaysia】casino online【VIP】casino online
BalasHapus【asian 카지노사이트 bookie】online 우리카지노 casino online,【WG98.vip】⚡,casino online,casino online,casino online,casino online,casino online,casino online,casino 11bet online,casino online,casino online
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusFind the 김제 출장샵 perfect 태백 출장안마 Borgata Hotel Casino & Spa location in Atlantic City, NJ. View detailed 경주 출장샵 driving directions, 안양 출장안마 reviews and information for Borgata 포항 출장샵 Hotel Casino & Spa in Rating: 3.8 · 9 reviews