pengertian dan perhitungan PPH 25

MAKALAH PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25




Oleh :
Andri Alifudin (2115050)

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
MANAJEMEN


KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PAJAK PENGHASILAN PASAL 25”. Makalah ini Kami buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas mata kuliah perpajakan.
Makalah ini Kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka Kami menerima segala saran dan kritik dari Pembaca agar Kami dapat memperbaiki Makalah ini.
Akhir kata Kami berharap semoga makalah ini memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap Pembaca.
Wasssalamu’alaikum.Wr.Wb.






   





BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG 
Ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.
Berikut adalah aturan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang sudah diperbaharui:
1.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000. Tanggal 14 Desember 2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan DalamTahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak Lainnya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengusaha Tertentu.Keputusan ini telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuagan Nomor 394/KMK.03/2001 terakhir diadakan perubahan kembali dengan Keputusan Menteru Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002.
2.    Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor 210/Pj./2001. Tanggal 12 Maret 2001 mengatur masalah besarnya pembayaran angsuran bulanan PPh Pasal25 dalam masa transisi tahun pajak 2001.
3.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 537/Pj./200. Tanggal 29 Desember 2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak PadaTaun Berjalan Dalam Hal-hal Tetentu. 
B.     RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah pengertian PPh Pasal 25?
2.    Bagaimana cara menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 serta penyetoran dan pelaporannya?
3.    Bagimana cara menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam hal-hal tetentu?
4.    Bagaimana menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak baru, Bank, sewa dengan hak opsi, BUMN dan BUMD?
5.    Bagaimana pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri?
C.    TUJUAN
1.    Mampu menjelaskan secara rinci mengenai pengertian PPh pasal 25.
2.    Mampu menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 serta penyetoran dan pelaporannya.
3.    Mampu menghitung PPh pasal 25 dalamhal-hal tertentu.
4.    Mampu menghitung besarnya angsuran PPh Pasal25 bagi wajib pajak baru, Bank, sewa dengan hak opsi, BUMN dan BUMD.
5.    Mampu menjelaskan secara rinci mengenai pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PPh PASAL 25
Pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran pajak penghasilan 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan. 
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan:
1.    Wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25)
2.    Melalui pemotogan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24)

B.     CARA MENGHITUNG PPh PASAL 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebasar Pajak Panghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Panghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:
a.    Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23, serta PPh yang dipungut sebgaimana dimaksud dalam pasal 22.
b.    Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri ang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
Dibagi dua belas (12) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Perhitungan tersebut di bagi menjadi 2 :
1.      Perhitungan angsuran pph pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pph menurut SPT tahunan Pph tahun lalau                                                    xxx
Pengurangan/kredit pajak tahun lalu :
            Pph pasal 21                            xxx
            Pph pasal 22                            xxx
            Pph pasal 23                            xxx
            Pph pasal 24                            xxx
Total kredit pajak                                                                                            (xxx)
Dasar perhitungan angsuran tahun ini                                                            xxx
Angsuran Pph pasal 25 tahun ini = Dasar perhitungan angsuran + 12 atas banyaknya bulan  dalam bagian tahun pajak tahun lalu
2.      Perhitungan angsuran pph pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan.
Pph menurut SPT tahunan Pph tahun lalu                                                      xxx
Pengurangan / kredit pajak tahun lalu :
            Pph pasal 22                            xxx
            Pph pasal 23                            xxx
            Pph pasal 24                            xxx
Total kredit pajak                                                                                            (xxx)
Dasar perhitungan angsuran tahun ini                                                             xxx

Contoh :
Pajak penghasilan yang terutang untuk Tuan Hakim berdasarkan SPT pajak penghasilan tahun 2016 Rp.50.000.000. pajak yang telah di potong atau di punggut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibayar di luar negeri dalam tahun 2016 sbb :
  • Pemotong Pph pasal 21 memlalui pemberi kerja Rp.15.000.000
  • Pemungut Pph pasal 22 oleh pihak lain Rp.10.000.000
  • Pemotong Pph pasal 23 oleh penyelenggara kegiatan Rp.2.500.000
  • Pembayaran pajak di luar negeri sbs Rp.7.500.000 seluruhnya dapat di kreditkan (sebagai Pph pasal 24)
Angsuran bulanan Pph pasal 25 untuk tahun 2017 :
Pph terutang berdasarkan SPT Tahunan Pph tahun  2016                              Rp50.000.000
Kredit pajak tahun 2016 :
PPh Pasal 21                     Rp   15.000.000,00
PPh Pasal 22                     Rp   10.000.000,00
PPh Pasal 23                     Rp     2.500.000,00
PPh Pasal 24                     Rp     7.500.000,00
Total kredit pajak                                                                                Rp35.000.000,00
Dasar perhitungan angsuran                                                                Rp15.000.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus di bayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan (Pph pasal 25) dalam tahun 2017 adalah :            Rp15.000.000 : 12 = Rp.1.250.000
Contoh:
Pajak penghasilan yang terutang untuk PT Perdana berdasarkan SPT pajak penghasilan tahun 2016 Rp.125.000.000. pajak yang telah di potong atau di pungut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau di bayar di luar negeri dalam tahun 2016 sbb :
  • Pajak yang di pungut oleh pihak lain (Pph pasal 22) Rp.30.000.000
  • Pajak yang di potong oleh pihak lain (Pph pasal 23) Rp.15.000.000
  • Pajak penghasilan yang di bayar diluar negeri Rp.42.500.000, tetapi berdasarkan ketentuan yang dapat di kreditkan (Pph pasal 24) Rp.40.000.000.
Pajak penghasilan yang telah di potong / di pungut oleh pihak lain dan yang di bayarkan atau terutang di luar negeri tersebut untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 8 bulan dalam tahun 2016.
Angsuran Pph pasal 25 untuk tahun 2017 adalah :
Pph terutang berdasarkan SPT tahunan Pph tahun 2016                                Rp.125.000.000
Kredit pajak tahun 2016:
            Pph pasal 22                            Rp.30.000.000
            Pph pasal 23                            Rp.15.000.000
            Pph pasal 24                            Rp.40.000.000
Total kredit pajak                                                                                            (Rp. 85.000.000)
Dasar penghitungan angsuran                                                                         Rp. 40.000.000
     Besarnya angsuran pajak yang harus di bayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan (Pph pasal 25) dalam tahun 2017 adalah :   Rp.40.000.000 : 8 = Rp.5.000.000
Ketentuan perundang-undangan perpajakan mengatur penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 sebagai berikut:
a.    PPh Pasal 25 dibayar/disetorkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
b.    Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa paling lambat 20hari setelah Masa Pajak berakhir dalam bentuk surat Setoran Pajak lembar ketiga.

C.    PERHITUNGAN PPh PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU
          Yang dimaksud dengan perhitungan PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu adalah perhitungan PPh Pasal 25 dalam hal:
1.    Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian.
      Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT), Suat Ketetapan Pajak(SKP), Surat Keputusan Keberatan atau putusan banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan. Jika wajib pajak  berhak atas kompensasi kerugian, besarnya angsuran Pph pasal 25 sama dengan Pph yang di hitung atas dasar perhitungan Pph di kurangi dengan Pph yang di potong/dipungut atau terutang di luar negeri yang boleh di kreditkan sesuai ketentuan pasal 21, 22, 23, dan pasal 24 UU Pph, kemudian di bagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
 Contoh :
Penghasilan kena pajak PT Putra tahun 2016 Rp.120.000.000, sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat di kompensasikan Rp.150.000.000. sisa kerugian yang belum di kompensasikan tahun 2016 Rp.30.000.000 (=sisa rugi Rp.150.000.000, di kompensasikan dengan penghasilan kena pajak tahun 2016 Rp.120.000.000).
Perhitungan pajak penghasilan pasal 25 tahun 2017 :

a.    Penghasilan kena pajak tahun 2016                                                          Rp 120.000.000,00
b.    Sisa kerugian yang belum di kompensasikan tahun 2016                         (Rp 30.000.000,00)
c.       Penghasilan yang di pakai sebagai dasar perhitungan
angsuran pajak penghasilan pasal 25                                                         Rp   90.000.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
25% x Rp.90.000.000 = Rp.22.500.000
            (catatan : peredaran bruto tahun 2016 melebihi Rp.50.000.000).
Apabila pada tahun 2016 tidak ada pajak penghasilan yang di potong atau di pungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT Putra tahun 2017 adalah :
1/12 x Rp.22.500.000             = Rp.1.875.000
Contoh:
Perusahaan Ananda dimiliki oleh Tuan Hakim (k/1). SPT penghasilan tahun pajak 2016 di sampaikan pada bulan januari 2017. Data SPT tersebut adalah :
Penghasilan Neto                                                                    Rp 546.000.000,00
PTKP (k/1)                                                                              (Rp   46.000.000,00)
Penghasilan kena pajak                                                           Rp 500.000.000,00
Jadi, penghasilan kena pajaktahun 2016 Rp.500.000.000
Pajak penghasilan terutang :
5%       x          Rp.50.000.000                        =Rp.2.500.000
15%     x          Rp.200.000.000          = Rp.30.000.000
25%     x          Rp.250.000.000          = Rp.62.500.000
                                                               Rp.95.000.000
Apabila pada tahun 2016ntidak ada pajak penghasilan yang di potong atau di pungut oleh pihak lain dan pajak yang di bayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan pasal 21, 22, 23, dan pasal 24 maka besarnya angsuran Pph pasal 25 dalam tahun 2017 adalah
Rp.95.000.000 : 12     = Rp.7.916,670.
2.    Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.
Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selain dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, dan/atau modal, misalnya keuntungan dari pengalihan harta. Sedangkan penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam Tahun Pajak yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal kecuali penghasilan yang telah dikanakan Pajak Penghasilan bersifat final.
Bila wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pajak 25 adalah hanya penghasilan neto yang diterima atau diperoleh secara teratur menurut SPT PPh Tahun Pajak yang lalu. Besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang dihitung  dengan dasar perhitungan sebagaimana dimaksud di atas, dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut  serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak.
Wajib pajak PT A th 2016 memperoleh total peredaran bruto sebesar Rp. 14.800.000. penghasilan neto yang bersifat teratur dari usaha dagang Rp.148.000.000 dan penghasilan tiak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang di bayar sekaligur pada tahun 2016 Rp.72.000.000.karena penghasilan yang tidak teratur di bayar sekaligus pada tahun 2016 maka penghasilan yang di pakai sebagai dasar perhitungan angsuran Pph pasal 25 pada tahun 2017 adalah hanya dari penghasilan teratur tahun 2016. Dengan catatan dalam tahun 2016, wajib pajak A telah di pungut Pph pasal 22 oleh pihak lain sbb Rp.2.900.000sehingga angsuran Pph pasal 25 untuk tahun  2017 sbb :
Penghasilan netto (teratur)                                                      Rp.148.000.000
Tidak ada sisa kerugian yang bisa di kompensasiakan, sehingga besarnya PKP adalah Rp.148.000.000
Penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilatas :
(Rp.4.800.000 : Rp.14.800.000) x Rp.148.000.000=             Rp.48.000.000
Penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas :
Rp.148.000.000-Rp.48.000.000 = Rp.1000.000.000
Pph yang terutang :
50% x 25% x Rp.48.000.000                                                  Rp.6.000.000
25% x Rp.1000.000.000                                                         Rp.25.000.000
                                                                                                Rp.31.000.000
Kredit pajak / pengurangan :
Pph pasal 22                                                                           (Rp.2.900.000)
Dasar perhitungan angsuran                                                  Rp.28.100.000
Angsuran bulanan Pph pasal 25 tahun 2017 :
Rp.28.100.000 : 12                                                                 Rp.2.341.667
3.    SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan (selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak), maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung sebagai berikut:
a.    Bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut sampai dengan bulan disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan yang bersangkutan,besarnya PPh Pasal 25 adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir dari Tahun Pajak yang lalu dan bersifat sementara.
b.    Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali sebagai berikut:
·         Sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh  Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau tetutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam Bagian Tahun Pajak yang berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
·         Dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian atau dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian atau bagi Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak tertatur sebagaimana telah diuraikan di atas. Perhitungan kembali tersebut berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, yaitu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung kembali sebagaimana dimaksud pada 2 butir di atas, lebih besar daripada PPh Pasal 25 yang dihitung mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan disampaikan SPT tahunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada butirdi atas, maka atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Contoh:
Pt Putra menyampaikan SPT tahunan Pph tahun pajak 2016 pada tanggal 25 mei 2017, dengan data sbb :
            Pph yang terutang                                                                   Rp.150.000.000
            Pph pasal 22, 23, 24 tahun 2016 yang di kreditkan                Rp.  42.500.000
            Pph pasal 25 bulan desember 2016                                         Rp.    8.000.000
Besarnya angsuran Pph pasal 25 dalam tahun 2017 adalah :
  • Angsuran Pph pasal 25 bulan januari sampai dengan maret 2017 masing-masing sebesar Rp.8.000.000(sama dengan angsuran Pph pasal 25 bula desember 2016).
  • Angsuran Pph pasal 25 bulan april sampai dengan mei 2017 sama dengan Rp.8.000.000
  • Angsuran Pph pasal 25 bulan april sampai dengan desember 2017 di hitung kembali berdasarkan SPT tahunan Pph tahu pajak 2016 :
Pph terutang                                                                           Rp.150.000.000
Pph pasal 22, 23, 24 yang di kreditkan                                  (Rp.42.500.000)
Dasar perhitungan angsuran                                                  Rp.107.500.000
Angsuran Pph pasal 25 untuk bula april sampai dengn desember 2017 :
Rp.107.500.000 : 12                                                               Rp.8.958.333
  • Pph pasal 25 bulan april sampai dengan mei 2017 yang telah di setor sebesar Rp.8.000.000 sebulan, padahal seharusnya sebesar Rp.8.958.333 sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp.958.333 setiap bualan untuk bulan april sampai dengan mei 2017. Jumlah tersebut harus di setor da terutang bunga sbb :
o   Untuk masa april 2017, trutang bunga 2% perbulan di hitung sejak 16 april 2017 sampai dengan tanggal penyetoran.
o   Untuk masa mei 2017, terutang bunga 2% per bulan di hitung sejak 16 juni 2017.
4.    Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Jika Wajib pajak di berikan perpanjangan waktu penyampaianSpt tahunan Pph beasarnya Pph pasal 25 di hitung sbb :
1.    Bulan-bulan mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan bulan sebelum disampaikan SPT Tahunan yang bersangkutan adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasakan perhitungan sementara yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan.
2.    Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali:
  1. Menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak dan berkaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
  2. Apabila wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian atau dalam hal wajib pajak memperoleh penghasilan tidak beratur, maka besarnya PPh Pasal 25, dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang berhak atas kompensasi kerugian atau bagi wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
  3. Penghitungan kembali tersebut berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT PPh, yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Contoh:
1.      Permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 disampaikan pada tanggal 10 Januari 2010, dengan menyampaikan perhitungan sementara sebagai berikut:
a.    Penghasilan netto Rp 400.000.000,00
b.    PPh terutang 28% x Rp 400.000.000,00 = Rp 112.000.000,00
c.    PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 tahun Pajak 2009 Rp 42.500.000,00
PPh Pasal 25 = (Rp 112.500.000,00 – Rp 42.500.000,00) x 1/12 = Rp 5.791.660,00
2.      Diberikan izin perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 sampai dengan 30 Juni 2010.
3.      PPh Pasal 25 masa Desember 2009 sebesar Rp 4.000.000,00.
4.      SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 disampaikan pada tanggal 5 Juni 2010, dengan data sebagai berikut:
a.    Penghasilan neto/penghasilan kena pajak Rp 500.000.000,00
b.    Penghasilan terutang 28% x Rp 500.000.000,00 = Rp 140.000.000,00
c.    PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 yang dikreditkan Rp 42.500.000,00
Berdasarkan data tersebut, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2010 dihitung sebagai berikut:
1.    Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Januari dan Februari 2010 masing-masing adalah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa Desember 2009 yaitu sebesar Rp 4.000.000,00
2.    Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret sampai dengan Mei 2010 masing-masing sama besarnya dengan PPh Pasal 25 menurut perhitungan sementara yaitu sebesar Rp 5.791.660,00.
3.    Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2010 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2009 sebagai berikut:
  1. Penghasilan Neto 2009/ Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan, sebesar Rp 500.000.000,00.
  2. PPh terutang atas PPh Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 adalah 28% x Rp 500.000.000,00 =                                                                       Rp 140.000.000,00
  3. PPh Pasal 22, Pasal 23,danPasal 24 Tahun Pajak 2009          (Rp  42.500.000,00)
Rp   97.500.000,00
  1. PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp 97.500.000,00 x 1/12 = Rp 8.125.000,00 untuk setiap bulan.
d.    Oleh karena PPh Pasal 25 Masa Bulan Maret sampai dengan Mei 2010 yang telah disetor masingmasing sebesar Rp 5.791.660,00 maka atas kekurangan masing-masing sebesar Rp 3.125.000,00 harus disetor dan terutang bunga sebesar:
  • Untuk masa Maret 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 April 2010 sampai dengan tanggal penyetoran
  • Untuk masa April 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Mei 2010 sampai dengan tanggal penyetoran
  • Untuk masa Mei 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Juni 2010 sampai dengan tanggal penyetoran
Untuk perhitungan PPh pasal 25 tahun 2009 menghasilkan jumlah yang lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 25 masa bulan Maret sampai dengan Mei 2010. Maka kelebihan setran bulan Maret dan Mei tahun 2010 dapat diperhitungkan dengan setoran bulan Juni 2010 dan seterusnya.

5.    Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkanangsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Apabila dalam Tahun Pajak berjalan Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan Taahun Pajak yang lalu maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan pembetulan tersebut lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, maka kekurangan setoran PPh Pasal 25 Terutang bunga.
Kekurangan Setoran PPh Pasal 25 Terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP untuk jangka waku yang dihitung sejak  jatuhtempo penyetoran PPh Pasal25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Contoh:
  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 disampaikan tanggal25 Maret 2010, dengan data sebagai berikut:
Pph terutang                                                                            R.125.000.000
Pph pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan                            Rp.42.5000.000
  1. Besarnya angsuran Pph pasal 25 untuk bulan desember 2016 adalah Rp.6.000.000
  2. Wajib pajak melakukan pembetulan SPT tahunan Pph tahun pajak 2016 pada tanggal 16 agustus 2017, dengan data baru sebagai berikut :
Pph terutang                                                                            Rp.150.000.000
Pph pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan                            Rp.42.500.000
  1. Besarnya angsuran Pph pasal 25 dalam tahun 2017 :
    • Angsuran Pph pasal 25 bulan januari sampai dengan maret 2017 masing – masing sebesar Rp.6.000.000.
    • Angsuran Pph pasal 25 bulan april sampai dengan juli 2017 di hitung berdasarkan SPT tahunan Pph tahun pajak 2016 sebelum pembetulan:
            Pph yang terutang                                                                   Rp.125.000.000
Pph pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan                            (Rp.42.5000.000)
            Dasar perhitungan angsuran                                                    Rp.82.500.000
            Angsuran Pph pasal 25 april samapai dengan juli 2017 :
            Rp.82.500.00 : 12       =Rp.6.875.000
    • Angsuran Pph pasal 25 bulan agustus sampai dengan desember 2017 di hitung kembali berdasarkan SPT tahunan Pph tahun pajak 2016 setelah pembetulan :
Pph terutang                                                                            Rp.150.000.000
Pph pasal 22, 23, dan 24 yang di kreditkan                            (Rp.42.500.000)
Dasar perhitungan angsuran                                                    Rp.107.500.000
            Angsuran Pph pasal 25 april sampai dengan desember 2017 :
                        Rp.107.000.000 : 12   =Rp8.958.333
Pph pasal 25 april sampai dengan juli 2017 yang telah di setor sebesar Rp.6.875.000 sebulan. Padahal seharusnya adalah Rp.8.958.333 sebulan sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp.2.083.333 setiap bulan untuk bulan April – Juli 2017. Jumlah tersebut harus di setor dan terutang bunga sebagai berikut.
-          Untuk masa bulan Maret 2 % per bulan dihitung sejak 16 April 2010 sampai dengan tanggal penyetoran;
-          Untuk masa April 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Mei 2010 sampai dengan tanggal penyetoran;
-          Untuk masa Mei 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Juni 2010 sampai dengan tanggal penyetoran;
-           Untuk masa Juni 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Juli 2010 sampai dengan tanggal penyetoran;
-          Untuk masa Juli 2010 sebesar 2 % per bulan dihitung sejak 16 Agustus 2010 sampai dengan tanggal penyetoran;
6.    Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak
Perubahan keadaan badan usaha ataukegiatan WP dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. Apabila sudah 3 bulan atau lebih berjalannya satu Tahun Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 537/Pj./2000 tanggal 29 Desember 2000) WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75 % dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan pengurangan tersebut dilaksanakan dengan syarat:
·         Diajukan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
·         Wajib Pajak harus menyampaikan perhitungan besarnya PPH yang akan terutang berdasarkan perkiraan  penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPH Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
·         Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tangga diterima surat permohonan pengurangan tersebut,  Kepala Kantor Pelayanan pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan pengurngan tersebut dianggap diterima dan WP dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan perhitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam satu tahun WP mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut lebih dari 150 % dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25, maka besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisadari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang eleh WP sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.
Contoh:
PT Gonjang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi benang, dalam tahun 2017, perusahaan membayar angsuran bulanan sebesar Rp.10.000.000 ( jumlah ini didasarkan pada SPT Tahunan Pph tahun ajak 2016 ). Pada bulan juni 2017, terjadi bencana alam tanah longsor yang menimpa sebagian pabrik. Atas keadaan ini Pt Gonjang mengajukan permohonan kepada kepala kantor pelayanan pajak agar angsuran Pph pasal 25 dapat di turunkan menjadi Rp.7.000.000 (sesuai lampiran perhitungan). Sampai bulan juni 2017, tidak diterima surat keputusan dari dirjen pajak. Oleh karena itu, permohonan tersebut dianggap di terima. Mulai bulan juni 2017, Pt Gonjang membayar angsuran Pph pasal 25 sebesar Rp.7.000.000.
            Sebaliknya, apabila WP mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya Peningkatan penjualan dan di periksa PK-nya juga meningkat atau lebih besar di bandingkan dengan tahu sebelumya maka kewajiban angsuan bulanan WP tersebut dapat di sesuaikan lagi.

D.    ANGSURAN PPh PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, BUMN, BUMD DAN WAJIB PAJAK TERTENTU LAINYA.
Sesuai pasal 25 ayat 7 UU PPh, perhitungan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru, BUMN, BUMD dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 
a.       Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru 
    • Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2009.
    • Besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan untuk WP Baru dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Angsuran Pp pasal 25 sebulan =
[tarif pasal 17 x (12 x penghasilan neto sebulan)/12]
*)perkiraan penghasilan berdasarkan bulan oprasi awal
    • Dalam hal WP Baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan netto tiap bulan, penghasilan netto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya. 
    • Dalam hal WP Baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Netto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap bulan, penghasilan netto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atas peredaran atau penerimaan bruto. 
    • Untuk Wajib Pajak orang pribadi Baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP.
Contoh:
PT Almond, perusahaan yang baru berdiri terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan Juni 2009. Selama Bulan Juni penjualan PT Almond sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya-biaya yang terjadi adalah sebesar Rp 60.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal  25 untuk masa Juni 2009 adalah sebagai berikut:
Penjualan                                        Rp 100.000.000,00
Biaya                                               Rp   60.000.000,00
Penghasilan netto sebulan               Rp   40.000.000,00
Penghasilan netto disetahunkan
(12 x Rp 40.000.000,00)                                               Rp 480.000.000,00
PPh terutang 
           28% x Rp 480.000.000,00 =                              Rp 134.400.000,00
PPh Pasal 25 masa Juni:
Rp 134.400.000,00/12 = Rp 11.200.000,00
Untuk bulan berikutnya sampai dengan penyampaian SPT Tahunan dihitung lagi PPh pasal 25 tiap-tiap bulan seperti pada perhitungan di atas.
Contoh:
Setiawan memulai usaha bengkel 3 Februari 2009, penerimaan bruto bulan Februari 2009 Rp 40.000.000,00. Persentase norma perhitungan misalnya untuk usaha bengkel motor 22,5%. Setiawan kawin dan mempunyai dua anak.
Penghitungan PPh Pasal 25:
Penghasilan netto Bulan Februari
(22,5% x Rp 40.000.000,00)                 Rp 9.000.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 9.000.000,00                                                    Rp 108.000.000,00
PTKP (K/2)                                                                   Rp   18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak                                                Rp   89.520.000,00 
PPh Terutang
           5% x Rp 50.000.000,00  =          Rp  5.000.000,00
           15% x Rp 39.520.000,00=          Rp  5.928.000,00
                                                               Rp 10.928.000,00
PPh Pasal 25 Bulan Februari:
Rp 10.928.000,00/12 = Rp 910.666,00

b.      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi pajak penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi dua belas.
Apabila WP bank atau sewa dengan hak opsi adalah WP baru, maka besarnya angsuran PPh setiap bulan untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penerimaan laba rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan dibagi 12.

Contoh: 
PT Bank Dana Sejahtera dalam laporan triwulan April s.d.juni 2009 menunjukkan penghasilan netto Rp 250.000.000,00.
Perhitunngan PPh Pasal 25 untuk masa Juli, Agustus, September 2009 adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto triwulan                    Rp   250.000.000,00
Penghasilan netto disetahunkan 
4 x Rp 250.000.000,00                          Rp 1.000.000.000,00
PPh Terutang 
28% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp 280.000.000,00
PPh Pasal 25 masa Juli, Agustus, September 2009:
Rp 280.000.000,00/12 = Rp 23.333.333,00
Untuk triwulan berikutnya dihitung kembali PPh Pasal 25 tiap-tiap triwulan seperti perhitungan di atas.

c.       Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laa rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi dua belas.
Dalam hal Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana diatur pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Contoh:
Menurut RKAP tahun 2010 yang sudah disahkan, PT Jogja Bangkit (sebuah BUMD yang dimiliki pemerintah Kota Yogyakarta) diperkirakan mempunyai penghasilan netto sebesar Rp 1.000.000.000,00. Kredit Pajak (PPh Pasal 22, pasal 23 dan pasal 24 yang dapat dikreditkan) Tahun 2009 berjumlah Rp 40.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto                                                        Rp 1.000.000.000,00   
PPh terutang
           28% x Rp 1.000.000.000,00 =                         Rp   280.000.000,00
Kredit pajak (PPh Pasal 22,23, dan 24)                      Rp     40.000.000,00
PPh yang dibayar sendiri                                            Rp   240.000.000,00  
           PPh Pasal 25:
           Rp 240.000.000,00/12 = Rp 20.000.000,00

d.      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala erakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi dua belas.

e.       Angsuran Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu adalah WP yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

E.     PPh PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak. Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah istri, anggota keluarga sedarah, dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
Besarnya Fiskal Luar Negeri yang wajib dibayar oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri adalah:
a.    Rp 2.500.000,00 bagi setiap orang untuk tiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b.    Rp 500.000,00bagi setiap orang untuk tiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh, yaitu:
  1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan WNI dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan pembantu rumah tangganya yang bukan WNI, dengan menggunakan paspor diplomatik.
  2. Pejabat Negara, Anggota TNI atau Polisi Republik Indonesia atau PNS yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk tiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarga. Tapi bila keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan ke luar negeri, pembebasan diberikan juga pada istri dan anaknya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum berpenghasilan.
  3. Anggota TNI dan Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan PBB atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pemimpin rombongan.
  4. Petugas imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayanan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya.
  5. Jemaah haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh Departemen Agama dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji.
  6. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara terkait, dan lain-lain
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)  yang diterbitkan oleh oleh UPFLN:
a.    Di Bandar udara, keberangkatan ke luar negeri.
b.    Di pelabuhan laut, keberangkatan ke luar negeri.
c.    Di tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak-pihak yang diberikan SKBFLN:
  1. Anggota TNI atau Polisi RI dan PNS yang melakukan tugas dibidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas  ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dariatasan langsung.
  2. Penduduk Indonesia yang bertempattinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu TandaPenduduk yang diterbitkan oleh yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi atau telah terdaftar sebagai WP dan telah memenuhi keajiban pajak penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam.
  3. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan dan, Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 oleh pemberi kerja dan Tanda Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir.
  4. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
  5. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangha belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari Pimpinan Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan(pembebasan berlaku juga bagi istri dan anak-anaknya).
  6. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka penelitian di Bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah  koordinasi LembagaIlmu Pengetahuan Indonesia. Sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat rekomendasi dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak memperoleh penghasilan dari indonesia. Dan lain-lain.
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran PPh Orang Pribadi yang akan Bertolek ke Luar Negeri terhadap Pihak lainnya:
o   WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman tenaga kerja Indonesia.
o   Misi kesenian, misi olahraga, dan misi keagamaan.
o   Pilot Indonesia yang berkerja di maskapai penerbangan asing dan pelaut Indonesia yang berkerja di kapal yang berbendera asing.
Tata Cara Pengkreditan Fiskal Luar Negeri :
  1. Karyawan yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memiliki NPWP, Fiskal Luar Negeri tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 karena merupakan pembayaran PPh Pasal 25.
  2. Karyawan yang telah mempunyai NPWP, fiskal luar negerinya tidakdapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 maupun angsuran masa PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.
  3. Pembayaran fiskal luar negeri oleh orang pribadi yang telah mendaftarkan diri sebagai WP dan memperoleh NPWP dapat dikreditkan  terhadap PPh Terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.03/2003 tanggal 1 April 2003 mengatur tentang orang pribadi yang berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama ekonomi subregional ASEAN dikecualikan  dari Kewajiban pembayaran PPh Orang pribadi. Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerja Sama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara. 




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pasal 25 UU PPh mengatur besarnya beban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri WP untuk tiap bulan. PPh Pasal 25 sebagai beban rutin  yang harus dipenuhi, tetapi dengan dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak bahwa terhadap WP dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 yaitu  WP yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 yang dapat diberikan kepada WP sampai dengan 25  untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009. Pengurangan PPh Pasal 25 dimaksud dihitung dari besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember 2008. Bagi WP yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2008, maka pengurangan PPh Pasal 25 dihitung dari besarnya PPh Pasal 25 didasarkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008.
Ketentuan pengurangan PPh Pasal 25 dimaksud tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib pajak lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.






















Komentar

  1. casino online【Malaysia】casino online【VIP】casino online
    【asian 카지노사이트 bookie】online 우리카지노 casino online,【WG98.vip】⚡,casino online,casino online,casino online,casino online,casino online,casino online,casino 11bet online,casino online,casino online

    BalasHapus
  2. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Find the 김제 출장샵 perfect 태백 출장안마 Borgata Hotel Casino & Spa location in Atlantic City, NJ. View detailed 경주 출장샵 driving directions, 안양 출장안마 reviews and information for Borgata 포항 출장샵 Hotel Casino & Spa in  Rating: 3.8 · ‎9 reviews

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

lembaga keuangan internasional

hukum bisnis - surat surat berharga